Sejak dibentuk 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hanya berhasil menyelamatkan aset BLBI Rp30,2 triliun, Masih jauh dari target Rp110,45 triliun.
Untuk itu, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto akan memperpanjangn masa kerja Satgas BLBI yang berakhir 31 Desember 2024.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap obligor maupun debiturnya,” kata Menko Hadi, Jakarta, dikutip Senin (8/7/2024).
Menko Hadi menyebut, masih banyak hak negara yang mesti dikejar Satgas BLBI kepada obligor atau debitur eks BLBI. Angkanya mencapai Rp80,25 triliun.
Selanjutnya, Menko Hadi mengeluhkan sulitnya melelang aset milik Tommy Soeharto, salah satu obligor BLBI. Lelang tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali, namun tak kunjung laku terjual.
“Aset (Tommy Soeharto) itu tersebar di seluruh Indonesia. Dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaianya akan kita lakukan secara bertahap,” ujar Hadi.
Selaras dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung percepatan penyelesaian tanggung jawab BLBI.
“Masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya kolaborasi berbagai kementerian/Lembaga (KL) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” jelasnya.
Menko Hadi juga minta Stagas untuk melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Di samping itu saya juga minta Stagas melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah 28 tahun 2022 yang implementasinya segera memanfaatkan dan mendayaguna aset dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban yang enjadi Ketua Satgas BLBI, membenarkan bahwa aset Tommy Soeharto belum laku.
“Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak. Makanya statement menko soal Pendayagunaan tadi jadi penting,” kata Rionald.