Setoran Pajak Jeblok Rp81 Triliun, DJP Sesumbar Kejar Rasio Kepatuhan Formal SPT Bisa 82 Persen


Meski setoran pajak hingga Februari 2025 hanya Rp187,8 triliun atau anjlok Rp81,22 triliun (30,1 persen) dibandingkan Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesumbar bisa mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak terkait SPT Tahunan (kepatuhan formal) hingga 81,92 persen pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti mengatakan, otoritas akan melaksanakan berbagai langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut.

Sejatiya, target tersebut lebih rendah ketimbang rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,75 persen. “DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh,” kata Dwi, dikutip Senin (17/3/2025).

Dia menuturkan, DJP akan meningkatkan kepatuhan formal dengan beberapa strategi. Pertama, melakukan publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi. Kedua, melaksanakan kampanye simpatik.

Ketiga, memberikan edukasi kepada wajib pajak. Keempat, menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Kelima, memanfaatkan pojok pajak dan relawan pajak.

“Keenam, kami akan mengirimkan email blast kepada kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” terangnya.

Saat ini, kata dia, periode penyampaian SPT Tahunan 2024 masih berlangsung. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi,  paling telat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 31 Maret 2025.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.