News

Setya Novanto Tak Pantas Dapat Remisi, Pakar Duga Ada Unsur Suap

Narapidana (napi) korupsi Setya Novanto mendapatkan remisi khusus Idul Fitri besama dengan 207 napi lainnya. Pakar hukum pidana Abdul Fickar menilai pemberian remisi oleh Lapas Sukamiskin tersebut tidak pantas.

Alasannya, pemberian remisi hanya berlaku bagi kelompok-kelompok tertentu, dilihat dari tindak kejahatan yang dilakukan. Semesti pelaku kejahatan korupsi tidak perlu diberi remisi.

“Karena itu seharusnya pembatasan remisi terhadap kejahatan tertentu termasuk korupsi tetap bisa dilanjutkan. Dan pemberian remisi terhadap SN (Setya Novanto) harus dianggap tidak sah,” ujar Fickar saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Minggu (23/4/2023).

Selain itu, ia juga menyoroti syarat kelakuan baik untuk penilaian layak atau tidaknya diberikan remisi tidak dipenuhi oleh Novanto. Mengingat eks Ketua DPR itu pernah tepergok bersama istrinya keluar berbelanja di toko bangunan, padahal izin keluar yang diberikan untuk berobat. Hal ini terjadi pada tahun 2021 silam.

Fickar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada unsur suap dalam pemberian remisi tersebut. Mengingat penilaian terhadap kelakuan baik sifatnya subyektif, kewenang mutlak milik kepala lembaga terkait.

“Jadi sangat mungkin juga dipengaruhi oleh faktor-faktor yang subjektif termasuk kemungkinan terjadinya suap, tetap yang menentukan adalah Dirjen Lapasnya dan Menkumhamnya,” tegasnya.

Ia menuturkan, undang-undang yang masih tumpang tindih mengakibatkan harus adanya tindak tegas dan pengawasan terhadap aturan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Jadi masalahnya lebih pada konsistensi pelaksanaannya karena itu pengawasan dan tindakan tegas Menkumham yang diperlukan,” tandasnya.

Sekadar informasi, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus koruspi e-KTP. Vonis dijatuhkan pada tahun 2018. Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button