SHI Minta DPR Beri Catatan Khusus ke MA, agar Tambahan Anggaran tak Salah Alokasi


Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita saat beraudiensi dengan pimpinan DPR, tak hanya meminta kenaikan gaji sebesar 142 persen, dia juga meminta dua hal lain.

Ia mengatakan kenaikan 142 persen masih dalam batas wajat. Rangga pun menyinggung gigihnya perjuangan Menkeu Sri Mulyani memperjuangkan kenaikan gaji anak buahnya sebesar 300 persen.

“Yang pertama kami mohon kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen. Apabila Sri Mulyani memperjuangkan anak-anaknya naik (gaji) 300 persen, kami hanya minta 142 persen,” tutur Rangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Kedua, ia meminta dipercepatnya rancangan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Karena yang kami rasakan, beliau (Prabowo) sangat paham mengenai nasib kami dan beliau sangat paham mengenai peran kami, sebagai Guardian of Justice, penegak keadilan di muka bumi ini,” ucap dia.

Terakhir, tutur dia, diharapkan ada catatan khusus kepada Mahkamah Agung (MA) agar penambahan anggaran yang diberikan benar-benar dialokasikan untuk kesejahteraan hakim.

“Yang terakhir kami address-kan ini kepada eksekutif melalui legislatif, agar menambahkan anggaran MA tapi di-address-kan hanya untuk kesejahteraan hakim, bukan untuk bangun gedung, bukan untuk bangun aplikasi, bukan bangun sarana dan prasana lainnya yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan hakim, karena itu ada postur anggaran tersendiri,” tandas Rangga.

Sebelumnya, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebutkan usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

“Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” kata Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kemenkeu, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.

Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.