News

Polri Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

Kamis, 17 Nov 2022 – 11:15 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Melonjak Jadi 90 Kasus

Ilustrasi/Istockphoto

Bareskrim Mabes Polri bakal mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, Kamis (17/11/2022) sore. Pengusutan kasus ini terkait peredaran obat anak dengan kandungan Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang diedarkan PT Afi Farma dan telah menewaskan ratusan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, konferensi pers akan dilakukan jajaran Ditpidsiber di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB. “Kira kira jam 4 atau 5 sore,” ucap Ramadhan.

Dalam pengusutan kasus ini sedikitnya Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 41 orang yang terdiri atas 31 saksi fakta dan 10 ahli. Pengusutan kasus ini menyikapi tewasnya 199 anak selama periode 1 September-15 November 2022 lantaran terpapar senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG 0,1 persen. Namun terdapat produk obat yang terdeteksi menggunakan kadar hinhha 52-99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG dalam produk obat tertentu.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri mengasakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022). Namun Ramadhan tidak mengungkapkan berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka berikut inisialnya.

Banyak pihak mengeritisi BPOM selaku regulator yang lemah mengawasi distributor untuk memastikan kandungan peredaran obat. Penyidik memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia dalam obat batuk mencakup pihak dari industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button