Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyerahkan kasus anggota KPU Padangsidimpuan ke aparat penegak hukum buntut kasusnya yang menjadi tersangka kasus pemerasaan calon anggota legislatif (caleg).
Hasyim menegaskan, situasi KPU hingga jajarannya di daerah yang terlibat kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana pemilu, menjadi ranah aparat penegak hukum. “Dalam pandangan kami kalau memang alat buktinya memadai dan mencukupi, ya tindakan penegakan hukum penting dilakukan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Ia berharap kasus yang melibatkan anggota KPU itu tidak mencederai proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Sekaligus juga, tutur dia, kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi komisioner KPU di daerah lainnya.
“Ini juga penting sebagai shock therapy, bagi para penyelenggara yang lain bahwa para penyelenggara pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS enggak boleh main-main,” tuturnya.
Hasyim mengingatkan jajarannya di daerah untuk menghindari tindakan memanipulasi suara, menjanjikan atau menerima sesuatu lantaran jabatannya itu. Sebab, hal itu akan memengaruhi perolehan suara peserta pemilu. Ia menegaskan pihaknya akan memantau proses hukum yang melibatkan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
“Tentu saja nanti kalau sudah ada status sebagai terdakwa, dalam arti sidang dimulai, menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Hasyim.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (29/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar