News

Si Kebaya Merah Kini Berbaju Oranye, ‘Nginepnya’ di Penjara

Perempuan kebaya merah akhirnya ditampilkan ke publik usai diamankan Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) lalu.

Namun perempuan berinisial AH itu tak lagi mengenakan kebaya merah. Dengan baju tahanan berwarna oranye, AH dan teman lelakinya ACS, digelandang polisi dengan tangan terikat saat dirilis di markas Polda Jatim.

AH dan ACS kini berstatus tersangka dan ditahan karena ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyebut dua sejoli itu nekat merekam adegan ranjang berdasarkan permintaan.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan video porno dengan tema receptionis hotel dari akun Twitter yang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Farman menjelaskan, baik ACS maupun AH sama-sama mendapat keuntungan dari setiap video mesum yang dibuatnya, dengan nilai yang bervariatif sesuai tema yang dipesan. Untuk video bertema resepsionis hotel mereka dibayar Rp750 ribu. Hasil penjualan video mesum tersebut dipergunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain membuat video mesum, tersangka ACS juga bekerja sebagai freelance desain, EO, serta produksi foto dan video. “Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH,” ujarnya.

Farman menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah satu unit laptop, dua buah hardisk, dua unit smartphone, dan satu lembar invoice kamar hotel. Adapun untuk kebaya merah yang digunakan saat pembuatan video, gagal diamankan lantaran terbakar dalam peristiwa kebakaran.

“Sesuai pengakuan tersangka baju kebaya merahnya terbakar saat kejadian kebakaran di Tambak Sari, Surabaya,” kata Farman.

Farman menjelaskan, kedua tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukuman tentunya di atas lima tahun, makanya bisa ditahan,” kata Farman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button