Siang Ini, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka soal aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

Hal itu diketahui berdasarkan surat undangan yang beredar, nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 perihal undangan klarifikasi.

“Bawaslu kota Jakarta Pusat memanggil Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming  Raka (Cawapres nomor urut 2) kepada warga yang berada di wilayah CFD tanggal 03 Desember 2023,” tulis Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey dalam undangannya, dilihat Inilah.com, Selasa (2/1/2024).

Rencananya klarifikasi tersebut dijadwalkan pada hari Selasa ini, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Sekretariat Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengaku belum dapat memberikan putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Namun, Bawaslu Jakpus mengklaim sudah menemukan data dan fakta baru terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Nelson tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia menjanjikan, hal itu akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Sumber: Inilah.com