News

Siap Hadapi Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Ingatkan Uji Materi Penyidikan ke Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“KPK tentu siap hadapi,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2023).

Mungkin anda suka

Namun Ali mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukanlah tempat uji materi penyidikan. Sebab, praperadilan hanyalah menguji proses jalannya hukum acara pidana.

“Praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan Hasbi kepada KPK dapat dilihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel. Gugatan ini terregistrasi dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE., Jumat (26/5/2023).

“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis pada sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat (26/5/2023).

Selain Hasbi, eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto lebih dahulu menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus serupa ke PN Jaksel yakni Jumat (19/5/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/5/2023). Pihak lainnya yang turut dijerat KPK dalam kasus serupa yaitu Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button