News

Siap Ladeni Praperadilan Maming, KPK Yakin Menang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara korupsi izin pertambangan, Mardani H Maming. Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri meyakini penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu sudah sesuai dengan prosedur.

Ali menuturkan, KPK masih menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Namun dia menegaskan badan antikorupsi siap menghadapi perlawanan dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel tersebut.

“Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” kata Ali, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Maming telah mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Maming mendaftarkan permohonan bahwa KPK, selaku termohon, tidak berwenang menangani perkara suap perizinan yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Selain itu, Maming juga meminta PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Ali memastikan, seluruh langkah yang dilakukan KPK dalam menangani perkara politisi PDIP itu sudah sesuai dengan aturan main yang diatur dalam KUHAP. Tentu KPK siap mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang dilakukan dalam menangani perkara tersebut.

“Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak, terkait ketentuan diajukannya praperadilan,” tutur Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button