Market

Siap-siap! Aturan Beli Pertalite Mulai Berlaku pada Agustus 2022

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerapkan aturan untuk pembelian Pertalite. Aturan ini targetnya sudah akan mulai pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menyusun revisi soal aturan penyaluran Pertalite tersebut. Namun Erika menargetkan aturan itu sudah bisa berlaku sejak Agustus atau September 2022.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang memperbaiki sistem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar bisa tepat sasaran. Dengan begitu pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika menambahkan pihaknya sudah menyampaikan poin-poin revisi aturan tersebut kepada Kementerian ESDM. Saat ini draf tersebut sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, hingga saat ini BPH Migas masih menunggu untuk proses pembahasan bersama yang lebih lanjut. Salah satu poin yang akan menjadi pembahasan nanti yakni dampak untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut berlaku.

Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, ada juga pengaturan bagi konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan,” imbuh Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button