Market

Siap-Siap, Calon Jemaah Haji Rogoh Kocek Tambahan Rp29 Juta

Para calon Jemaah haji di Tanah Air saat ini mungkin sedang harap-harap cemas, terutama bagi mereka yang sudah melunasi ongkos haji maupun yang sudah mendapatkan kuota kursi. Kecemasan itu wajar setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H atau 2023 M sebesar Rp69,19 juta.

Jika disetujui DPR, ongkos naik haji itu mengalami kenaikan nyaris dua kali lipat, yakni sebesar Rp29,39 juta dari sebelumnya Rp39,8 juta.

Mungkin anda suka

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2022).

Nilai sebagaimana diusulkan Menag tersebut setara 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,89 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 ini naik Rp514.888,02.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98,37 juga dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,49 juta (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98,89 juga dengan komposisi Bipih sebesar Rp69,193.734,00 (70%) yang dibebankan kepada Jemaah dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29,7 juta (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

  1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  4. Living Cost Rp4.080.000,00;
  5. Visa Rp1.224.000,00; dan
  6. Paket layanan masyair Rp5.540.109,6.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” imbuhnya tandas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button