Siap-siap Kena Semprit, OJK Ungkap 16 Pinjol Masih Bermodal Cekak

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Januari 2024 tercatat 16 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam pernyataannya tentang Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK).

“Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut sebanyak sembilan Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Agusman menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,.

Adapun selama Januari 2024 jelas Agusman, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara pinjol. Hal itu atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis,” ucap Agusman menjelaskan.

Sementara dari data OJK bulan November 2023, terdapat 12 perusahaan fintech pinjol P2P dikenai sanksi oleh OJK. Selain itu, masih ada 23 perusahaan pinjol P2P yang kekurangan modal. Sanksi administrasi yang dikenakan terdiri dari satu terkena sanksi denda dan 42 sanksi teguran tertulis.

OJK juga terus menerapkan penegakan ketentuan. Pada November, masih ada tujuh perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol P2P yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Agusman menyatakan OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol P2P, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.

“Mereka sudah laporkan action plan, OJK awasi action plan tersebut, baik melalui langkah injeksi modal, termasuk opsi kembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum penuhi ekuitas, OJK kasih sanksi administrasi peringatan tertulis,” kata Agusman.
 

Sumber: Inilah.com