Siap-siap, Pelaku Pembuang Limbah Sembarangan akan Kena Sanksi Kurungan


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyiapkan sanksi pidana kurungan bagi pelaku pembuang limbah sembarangan. Aturan itu akan dirumuskan satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya, menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.

“Banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut merugikan masyarakat. DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi. Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ia berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.

“Nantinya pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. Masyarakat jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan,” ucapnya.

Selain sanksi pidana, kata Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi lainnya sesuai masukan dari pihak Satpol PP.

“Itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.

“Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin,” kata Asri.