Siapa Bilang Harga Beras tak Terdampak PPN 12 Persen? Bos Bapanas Bilang Kena Kok


Panjang kali lebar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan barang apa saja yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. katanya beras tidak kena. Benarkah?

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi justru mengatakan, beras memang tidak termasuk barang yang terkena PPN 12 persen. Namun, harga beras justru kena dampak tidak langsung dari penaikan itu.

Jangan bingung, begini maksudnya. Ada sejumlah komponen lain yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.

Misalnya, biaya logistik yang kemungkinan naik seiring kenaikan PPN 12 persen. Nah, beras untuk sampai ke konsumen perlu logistik yang biayanya terkena kenaikan PPN.

“Misalnya harga BBM naik. Kan, beras diangkutnya pakai kendaraan yang perlu BBM. Nah, harganya menjadi naik dong. Tetapi seberapa besar (dampaknya) bisa diukur,” ungkap Arief, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

Arief mengatakan, barang-barang selain beras yang dijual ritel kecil atau supermarket, jelas kena dampak kenaikan PPN 12 persen. Meski beras tak termasuk barang yang kena PPN. tentu saja, ketika harga beras naik maka berdampak pengeluaran di rumah tangga. “Artinya ada dampaknya, kan,” ungkapnya.

Namun, Arief belum bisa memperkirakan seberapa besar potensi kenaikan harga bahan pangan. Tentunya, elastisitas harga telah dihitung Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sebagai pengampu kebijakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait polemik rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, tidak semua barang kena PPN. Misalnya barang kebutuhan pokok mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Untuk sektor jasa, kata Dwi, yang dibebaskan pajaknya adalah jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

“Jasa-jasa itu dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” pungkasnya.