News

Sidang Ditunda, Putri Candrawathi Menanti Putusan Sela Rabu Pekan Depan

Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Putri Candrawathi ditunda hingga Rabu (26/10/2022) dengan agenda putusan sela, setelah penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (20/10/2022).

“Kami tunda sidang untuk putusan sela yang direncanakan pada Rabu mendatang,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan.

Mungkin anda suka

Dalam tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, penuntut umum meminta majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi karena dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin (17/10/2022) lalu telah memenuhi unsur formil dan materil. Jaksa menilai penasihat hukum tak memahami uraian dalam dakwaan, sehingga jaksa meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

“Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang dituangkan dakwaan jaksa penuntut umum. Maka patut kiranya eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” ujarnya.

Di sisi lain, jaksa tak ingin menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi yang memuat pokok perkara, sebab jaksa hanya akan membeberkan argumentasi hukum dalam sidang pembuktian nanti. “Bahwa terhadap eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum yang merupakan materi pokok perkara kami tidak akan menanggapi pokok perkara dan akan menyampaikan pada sidang pembuktian,” pungkasnya.

Selain itu, JPU juga meminta sidang perkara yang mengadili Putri Candrawathi tetap dilanjutkan sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa turut meminta majelis hakim menahan Putri Candrawathi di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada Majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button