News

Sidang Etik Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat dari Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi ini menyangkut penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang di antaranya menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata anggota sidang Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji saat membacakan putusan seperti dikutip Instagram Polri TV Radio.

Ketidakprofesionalan Jerry menyangkut penanganan laporan polisi oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tentang percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Menurut Rachmat, Jerry melakukan perbuatan tercela.

Jerry juga dikenakan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob sejak 11 Agustus-9 September 2022.

“Penempatan khusus itu telah dijalani,” ujar Rachmat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian digelar pada Jumat malam (9/9/2022). Sidang dipimpin Wakil Irwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Wijayanto. Adapun anggota sidang etik yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setias Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Sidang tersebut menghadirkan 13 saksi yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, dan Kompol ESL. Selanjutnya, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button