Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango merespon usulan sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku tersangka dugaan pemberi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024.
Menurut Nawawi, sidang in absentia diutamakan untuk penyelamatan aset kerugian negara dalam tindak rasuah. Hal ini telah diatur dalam pasal 38 ayat (1) UU no.31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Namun, kata Nawawi, usulan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bakal dipertimbangkan. Sebab, Harun telah buron selama empat tahun dan dikabarkan meninggal dunia.
“jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan supaya KPK mengambil opsi menggelar sidang in absentia terhadap tersangka eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Langkah ini dikatakan Boyamin, agar KPK cepat menuntaskan perkara, sekaligus mengungkap keterlibatan para petinggi Parpol.
“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia aja, daripada kalau mengandalkan tertangkap belum tentu 6 bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal 1 tahun kurang,” ujar Boyamin, kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar