Juru bicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono angkat bicara soal MK yang mengangkat paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman menjadi ketua MK lagi.
Fajar mengatakan, MK membantah putusan sela pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. “Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” ujar Fajar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Fajar mengatakan jika sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) memuat data umum saat gugatan didaftarkan. “Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” katanya.
Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dilihat Inilah.com, dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip Kamis (1/2/2024).
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis gugatan itu.
Leave a Reply
Lihat Komentar