Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) resmi dipecat dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB di Mapolda Jateng.
“Alhamdulillah, hari ini sidang sudah terlaksana dan putusannya adalah Aipda R mendapat sanksi PTDH,” ujar Artanto di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Robig.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” katanya.
Artanto juga menambahkan bahwa Aipda Robig berencana mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
“Beliau tadi menyatakan akan banding. Sesuai prosedur, ada waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang,” tandasnya.
Sebagai informasi, Aipda Robig nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024), lalu.