News

Sidang Lanjutan Bawaslu, Partai Prima Hadirkan Dua Saksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Prima, dalam proses verifikasi administrasi.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Partai Prima itu menghadirkan dua orang saksi, yakni Farhan Abdhilah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu pada Rabu (15/3/2023), saksi Farhan mempertanyakan profesionalitas dan akurasi dari pihak terlapor, yakni KPU. Menurutnya, KPU melanggar prinsip undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“KPU tidak akuntabel dalam melakukan proses verifikasi Partai Prima. Kami tidak diizinkan untuk memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini sangat merugikan kami,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, saksi Bin Bin menilai KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dirinya menyatakan daftar anggota Partai Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa diperbarui.

Padahal, sambung dia, setiap partai seharusnya punya kesempatan untuk perbarui data tersebut. Misalnya terjadi kesalahan penulisan nama, nomor induk kependudukan dan semacamnya. “Bahkan ada anggota yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dianggap TMS oleh KPU. Ini kan aneh dan tidak adil,” ungkapnya.

Sidang kali ini dipimpin Anggota Bawaslu Puadi didampingi Totok Hariyono selaku anggota majelis sidang Totok Hariyono. Pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukum, Zulham Effendi. Sedangkan dari terlapor dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Kholik beserta jajaran.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (17/3/2023) pukul 09:00 WIB. Sidang tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekertaris pemeriksa.

“Para pihak harus sampaikan kesimpulan dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih, dan sidang hari ini saya tutup,” ucap Puadi saat menutup sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button