Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar Selasa ini (8/10/2024). Sidang dengan agenda pembacaan legal standing tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata terjadwal pukul 10.00 WIB.
“Tanggal 8 Oktober (sidang perdana),” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (8/10/2024).
Dalam petitumnya, Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Presiden Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat.
Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menanggapi santai gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi melalui PN Jakpus.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono seperti dikutip, Senin (7/10/2024).
Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Sehingga semua pihak wajib mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tutur Dini.