Sidang Perdana Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Jumat Pekan Depan


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).

Screenshot_20250307_221948_WhatsApp.png
Tangkapan layar jadwal sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Eks Caleg PDIP Harun Masiku, di pantau Jumat (7/3/2025). Berdasarkan jadwal, dakwaan terhadap Hasto akan dibacakan Jumat (14/3/2025). (Foto: Inilah.com/Tangkapan Layar) 

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Setyo menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini telah melalui proses yang sesuai prosedur dan bukan karena adanya tekanan atau target tertentu.

“Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” katanya.

Setyo menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

“Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya bisa gugur.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memprotes pelimpahan perkara ini karena menilai prosesnya melanggar aturan, mengingat praperadilan masih berlangsung.

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok minggu depan, hari tanggal 10,” kata Maqdir di DPR RI, Rabu (5/3/2025).

Maqdir menegaskan bahwa KPK seharusnya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menahan Hasto pada Kamis (20/2/2025) setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), Senin (23/2/2025).

Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan sebagai donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 dan membantu pelariannya dari kejaran KPK. Ia juga diduga menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat pemeriksaan pada Juni 2024 serta mengondisikan sejumlah saksi.