Sidang Ted Sioeng Ditunda hingga Lusa, Imbas Saksi Ahli Terdakwa tak Bisa Hadir


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pebisnis Ted Sioeng, Senin (3/2/2025). Penundaan dilakukan akibat saksi ahli (a de charge) dari kubu Ted Sioeng absen dan baru bisa hadir pada Rabu (5/2/2025).

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz beralasan tak hadirnya saksi ahli akibat berbenturan dengan agenda lain.”Karena ada beberapa agenda mereka juga yang bertabrakan di hari Senin ini. Makanya kami minta penundaannya di tanggal 5,” ujar Julianto kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Julianto menjelaskan bahwa saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia belum mengungkapkan identitas para saksi ahli tersebut.

“Jadi ada saksi ahli khusus pidana sama perdata yang memang hukum bisnis dan perbankan. Beliau sama-sama dari kampus besar, satu dari UGM dan satu dari UI,” ucapnya.

Ted Sioeng Didakwa Gelapkan Uang

Ted Sieong didakwa melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Rp.133 miliar PT. Bank Mayapada Internasional Tbk.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wicaksono, kasus bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Saat itu, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp203 miliar.

“Terdakwa Ted Sioeng pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman itu untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila,” kata JPU.

Seiring waktu, Ted mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai alasan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaim terdakwa.

Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sioeng mencapai Rp203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Mulai Agustus 2022, Ted tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Ted sempat menjadi buronan internasional dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Atas perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.
—————————————————————————————