News

Sidang Vonis, Irfan Widyanto Didukung Puluhan Rekan Seangkatan Kepolisian

Irfan Widyanto menjalani sidang pembacaan vonis terkait status terdakwanya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat hari ini (24/2/203), Pria berkacamata ini mendapat dukungan moril secara langsung dari puluhan teman seangkatannya di kepolisian.

“30 orang satu angkatan datang,” kata salah satu rekan angkatan Irfan Widyanto, Firman di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Mungkin anda suka

Firman menjelaskan, dukungan itu diberikan lantaran Irfan merupakan simbol peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol). Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu diketahui meraih penghargaan itu saat lulus Akpol tahun 2010.

Mewakil rekannya yang lain, Firman mengharapkan Irfan Widyanto berharap rekannya yang menjadi terdakwa bisa mendapatkan vonis terbaik.

Dalam persidangan sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menjelaskan, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE). Irfan disebut bersalah karena berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Irfan menurut jaksa, mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel. Rumah itu merupakan lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lebih lanjut, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam menuntut pidana penjara satu tahun kepada AKP Irfan. Salah satunya terkait status dia sebagai perwira polisi. AKP Irfan seharusnya mengetahui terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan tindak pidana.

Selain itu, jaksa juga mengungkit posisi Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. AKP Irfan seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun, dia dinilai turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

Total, perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J menyeret tujuh tersangka. Ketujuh tersangka yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan enam anggota Polri yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button