Sikap Arogan Anak Pejabat Memuakkan, Pemerintah Didorong Buat Regulasi Tertibkan Keluarga Pejabat


Psikolog Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi demi menertibkan bagi anggota keluarga pejabat yang bermasalah. Sebab, belakangan ini sering kali publik dibuat geleng-geleng kepala melihat ulah anak para pejabat pemerintahan.

“Oh iya, tentu ya akhirnya masing-masing harus menertibkan institusi masing-masing, organisasi masing-masing untuk bisa mengawal atau memantau, memonitor agar perilaku dari anak, dan ini tidak aneh-aneh,” ujar Seto dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kak Seto meminta institusi setingkat Kementerian bahkan TNI Polri juga mendukung gerakan penertiban bagi keluarga pejabat yang bermasalah. Guna meminimalisasi tingkat ketergantungan anak terhadap jabatan orang tuanya, utamanya yang berhadapan dengan hukum.

“Tadi Apakah itu di instansi TNI, instansi Polri, mungkin juga instansi kementerian dan sebagainya jangan sampai anak-anak merasa, wah ayah saya orang yang berkuasa yang bisa melakukan penekanan-penekanan dan sebagainya. Hal inilah ketergantungan anak yang berlebihan pada orang tua akhirnya membuat tadi berbagai perilaku menyimpang yang justru merugikan anak itu sendiri di masa depannya,” ucap dia.

Aksi arogan anak pejabat mewarnai pemberitaan media baik mainstream atau daring. Masih belum lepas dari ingatan masyarakat kelakuan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yang menganiaya David Ozora.

Setelahnya, ada lagi kasus Ronald Tannur anak dari eks anggota DPR Edward Tannur yang menjadi terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera. Bahkan orang taunya sampai nekat menyuap hakim PN Surabaya agar bisa membebaskan anaknya dari jerat hukum.

Terbaru, Lady Aurellia anak dari Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang merajuk ketika diberi tugas piket di akhir tahun di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Buntut perilaku manjanya, memakan korban karena rekannya Muhammad Luthfi Hadhyan selaku dokter koas yang mengatur jadwal piket, dianiaya sopirnya.

Kejadian bermula ketika Lina Dedy selaku ibu Lady mengajak Luthfi bertemu, dan mengintimidasinya. Korban merespons, dan reaksinya dianggat tidak sopan sehingga tersangka yang merupakan sopir pribadi Lina Dedy langsung memukul korban.

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.