Sikat Judi Online, Kominfo akan Uji Coba Blokir Tiga VPN Gratis


Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) akan melakukan uji coba pemblokiran terhadap tiga Virtual Private Network (VPN) gratis. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online.

“Kita uji coba 3 dulu, yang terindikasi ini VPN nya paling banyak dipakai untuk judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa terdapat sekitar 30 perusahaan VPN yang dijaring dan secara bertahap akan dilakukan penindakan.

“Tadi saya tanya itu yang gratis itu ada sekitar 23 sampai 30 perusahaan. Nanti bertahap pokoknya semua VPN gratis yang mengadung konten-konten negatif kita blokir,” ucapnya.

Terkait dengan VPN berbayar, Budi Arie menyebut saat ini Kominfo akan fokus melakukan tindakan untuk VPN gratis terlebih dahulu. Namun, Ia memastikan pihaknya juga akan menertibkan VPN berbayar yang tidak kooperatif.

“Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah atas. Kalau rakyat kecil suruh bayar vpn Rp 50.000-200.000 sebulan kan malas. Maksudnya kita konsentrasi bela yang rakyat kecil dulu nih,” katanya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi akses jaringan internet yang menggunakan Virtual Private Network (VPN) gratis.

Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto.

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa judi online merupakan salah satu dampak negatif dari digitalisasi yang mengancam produktivitas masyarakat Indonesia.

“Dalam menghadapi tantangan transformasi digital nasional, kita harus berani mengatasi sisi gelap digitalisasi, salah satunya adalah praktik judi online yang nonproduktif,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang diadakan Rabu (31/7/2024).