News

SIMSA Brigadir J dan Bharada E Terbit Atas Perintah Sambo

Tanpa memenuhi prosedur, Brigadir J dan Bharada E bisa mengantongi Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA).

Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mungkin anda suka

Penerbitan surat izin penggunaan senpi terhadap Bharada E dan Brigadir J itu bermula saat saksi dipanggil oleh Kombes Hari Nugroho selaku Kayanma Polri pada 15 Desember 2021.

“Pada waktu bulan Desember kalau tak salah tanggal 15, 2021 saya dipanggil kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer,” tutur Linggom di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Usai surat izin itu rampung, saksi pun memberikannya kepada Kombes Hari Nugroho. Hanya saja, dia diminta untuk menyimpannya dulu. Alasannya, karena pembuatannya tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” tambah Linggom.

Namun empat hari kemudian, dia mendapat perintah untuk menerbitkan SIMSA Brigadir J dan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan,” ucap Linggom menirukan Kombes Hari saat itu.

Hakim yang mendengar kesaksian itupun meminta Linggom merinci senjata Bharada E dan Brigadir J yang sudah dikeluarkan izinnya.

“Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?” tanya hakim, lalu Linggom menjawab, “Untuk Bharada Eliezer jenisnya glock, kemudian untuk Brigadir Yosua HS.”

Sekadar catatan, Linggom merupakan satu dari tujuh saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button