Ototekno

SINDIKASI Desak Kominfo Cabut Aturan Terkait PSE

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat.

Menurut SINDIKASI, peraturan itu berpotensi menghancurkan mata pencaharian pekerja di bidang media dan kreatif yang memanfaatkan PSE.

Mungkin anda suka

Dalam siaran persnya, ada tiga poin yang menjadi perhatian SINDIKASI. Poin pertama, kewenangan bagi aparat penegakan untuk meminta PSE lingkup privat memberikan akses konten dan data pribadi.

“Rentan disalahgunakan untuk melanggar kebebasan pers bagi kerja-kerja pekerja media dan jurnalistik yang selama ini menyuarakan isu sensitif seperti isu perempuan, kelompok minoritas gender, hingga isu Papua,” tulis SINDIKASI.

Poin kedua terkait kewajiban PSE lingkup privat untuk tidak memuat informasi yang ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’. Menurut SINDIKASI, frasa yang tercantum di Pasal 9 Permenkominfo No 5/2020 itu ‘sangat multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik dan ekspresi warga, termasuk pekerja media dan industri kreatif’.

Poin terakhir yang disoroti SINDIKASI adalah terkait kesulitan yang akan dialami pekerja bebas (freelancer) untuk mendapatkan upahnya. Seperti diketahui, Kominfo juga memblokir PayPal karena belum mendaftar PSE, sebelum membukanya sementara selama lima hari kerja.

Padahal, PayPal kerap digunakan sebagai alat transaksi pekerja freelance dengan pihak yang mempekerjakan mereka, terutama yang berasal dari luar negeri.

SINDIKASI juga mengungkap ada tiga poin yang harus dilakukan Kominfo:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut Permenkominfo 5/2020

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020.

Seperti diketahui, kewajiban mendaftar untuk PSE asing yang diterapkan Kominfo menuai polemik. Pasalnya, beberapa PSE global seperti Yahoo, Dota, dan PayPal yang belum mendaftar telah diblokir.

Pemblokiran itu lalu diprotes warganet. Mereka yang bekerja lepas (freelancer) misalnya protes karena kerap memanfaatkan PayPal untuk bertransaksi.

Di sisi lain, protes juga datang dari para pakar terhadap Permenkominfo No 5 2020 yang menjadi payung hukum aturan pendaftaran PSE.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button