Kanal

Sinergi Bea Cukai dan Polri Berantas Narkoba di Operasi Nila Jaya 2022

Untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersinergi dengan Bea Cukai menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2022. Operasi ini berlangsung dari tanggal 16 November hingga 30 November 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (21/12/2022) mengatakan bahwa keterlibatan Bea Cukai pada Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2022 ialah dalam melakukan analisis dan pengembangan indikasi penyelundupan narkoba,

“Setelah melakukan analisis dan pengembangan, kami pun melaksanakan interdiksi narkoba bersama Polri dengan tujuan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Hasilnya, Polda Metro Jaya menangkap 278 tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang terdiri dari 7 orang bandar, 192 orang pengedar, dan 79 orang pemakai narkoba. Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 222 laporan yang masuk selama periode Operasi Nila Jaya 2022. 

“Selain menangkap tersangka, dari pengungkapan 222 kasus itu, penyidik menyita 13,07 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 147,22 kilogram ganja, serta 2.088 butir ekstasi asal Belanda setelah mengungkap sindikat pengedar jaringan internasional. Kemudian, petugas juga menyita obat baya sebanyak 229.759 butir, tembakau sintetis gorila 119,01 gram, dan 1,17 liter cairan narkotika,” rincinya.

Disebutkan Hatta, terlaksananya Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2022 menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi penegak hukum. Terlebih lagi, menurutnya permasalahan narkotika di Indonesia saat ini telah memberikan ancaman dan dampak yang luar biasa bagi keamanan dan keselamatan bangsa, sehingga dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan peran di bidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Indonesia, baik dalam hal peningkatan jumlah tangkapan maupun jumlah penindakan narkotika, serta bekerja sama dengan Polri dan instansi penegak hukum lainnya. Komitmen ini juga merupakan perwujudan tugas kami di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button