Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Capres-cawapres yang berkontestasi pada Pilpres 2024 dalam mengatasi polemik koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum (APH) Polri, TNI maupun Kejaksaan dalam menangani sebuah kasus.
Hal ini yang bakal dimintai janji oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Paku Integritas, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam nanti.
“Kami akan menagih komitmen yang bersangkutan kalau terpilih sebagai presiden. Ini loh persoalannya, kami tanya, bagaimana komitmen Bapak menyangkut hal ini?,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
“Seperti itu, terkait dengan koordinasi dengan aparat yang lain, itu ada di undang-undang tapi dalam praktiknya kan tidak mudah juga,” sambungnya.
Alex menerangkan contoh kasus yang sempat menimbulkan polemik, yaitu kasus suap yang menyeret Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang kedua saat iti anggota TNI Aktif.
Kasus tersebut sempat menimbulkan ketegangan, dimana Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan petinggi tentara lainnya mendatangi markas rasuah pada Jumat (28/7/2023) tahun lalu.
“Tetapi kemudian malah kita yang dituntut untuk meminta maaf, waduh. Hal seperti itu yang terjadi, itu kan sangat tidak elegan,” tutur Alex menceritakan momen saat itu.
Lanjut dia, padahal dalam UU KPK Pasal 11 bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Namun terhalang dengan peradilan militer.
“Kita menangkap salah satu aparat penegak hukum, yang terjadi kan, teman-teman tahu, kemudian tiba-tiba seolah-olah pintunya tertutup untuk melakukan koordinasi supervisi,” kata Alex heran.
Kemudian, ia menyinggung kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo. Belum ada tindak lanjut dari Kejagung dalam aliran dana 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo dan Anggota Komisi I sebesar 70 M.
“27 miliar (Dito), kemudian aliran dana kemana lagi? Komisi I (70 M), kemudian aliran dana kemana lagi? Nah, itu kan yang sudah dibahas di dalam putusan hakim, tapi kan belum ditindaklanjuti,” papar Alex.
Menurut Alex, apabila kasus tersebut lamban ditangani oleh Kejagung diduga ada intervensi pihak lain, KPK bisa mengambil alih.
“Ini kan sebetulnya bisa KPK dengan undang-undang yang ada, bisa meminta keterangan dan lain sebagainya, kalau misalnya ada ternyata disana ada intervensi misalnya, itu bisa kami ambil alih, seperti itu,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan seluruh capres-cawapres mengkonfirmasi hadir dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas).
Leave a Reply
Lihat Komentar