News

Singgung Lagi Putusan PN Jakpus, Mahfud Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana

Pemerintah bertekad dan memastikan akan menyelenggarakan Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa putusan tunda pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengejutkan beberapa waktu lalu, adalah sebuah kekeliruan.

Menurutnya ada dua aspek hukum yang melandasi penilaiannya. Pertama, putusan tersebut salah kamar, salah posisi karena PN Jakpus tak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Kemudian, sambung Mahfud, sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara. Partai Prima sudah dinyatakan kalah karena dianggap tak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut pemilu.

“Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum,” tuturnya di Manado, dikutip Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak akan melanjutkan putusan PN Jakpus. Sebab, gelaran pemilu setiap lima tahun adalah amanat konstitusi. “Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung akan memenangkan itu dari sudut hukum itu bisa dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, penundaan pemilu hanya akan memicu problem hukum, bila dipaksakan. Sebab, penundaan tersebut harus diiringi dengan perubahan konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Bila berubah, maka ongkos yang dibayar akan begitu mahal. Mulai dari biaya politik, biaya sosial dan biaya lainnya,” tutur dia.

Ia menekankan, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu. “Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” ajaknya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button