News

Singgung Pembunuhan Brigadir J Rekayasa, Pengacara Minta Keselamatan Bharada E Dijamin

Andreas Nahot Silitonga, selaku pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tamtama yang disangka membunuh Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel,  pada 8 Juli 2022 yang lalu, meminta keselamatan kliennye dijamin. Bharada E diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi grup terfokus yang diadakan Jaringan Aktivis Batak Indonesia bersama Forum Mahasiswa Sumatra Utara Jakarta, secara virtual, dengan tema “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgassus” pada Jumat, (5/8/2022). Diskusi ini turut menghadirkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Mungkin anda suka

“Kemarin sudah ditahan dan akan dilanjutkan pada 20 hari ke depan, proses penahanan adalah hal yang wajar dari proses penyidikan. Cuma memang pada saat ini yang kami harapkan kasus ini bisa terungkap, dan yang pasti keselamatan jiwa klien kami jadi perhatian utama,” ujar Andreas.

Dia juga menyinggung adanya indikasi rekayasa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Apalagi terdapat 25 personel Polri, khususnya jajaran Divisi Propam yang diperiksa dan 15 diantaranya dimutasi. Apabila rekayasa tersebut benar adanya, maka dia meminta kliennya dibebaskan. Sebab, jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan kepada Bharada E tidak terbukti.

“Saya melihat bahwa ada banyak pejabat yang dipindah dari kepolisian, kami belum tahu kenapa mereka dipindah. Kalau dipindah karena penanganan itu enggak terlalu mempengaruhi klien kami, tapi kalau rekayasa, maka kerja kami akan lebih ringan. Dan Pasal 338 enggak bisa dikenakan ke klien kami, dan klien kami bebas,” kata Andreas.

Andreas melanjutkan, apabila tewasnya Brigadir J bukan rekayasa dan kliennya bukan pelaku utama maka perkara Bharada E tetap berlanjut dan diharapkan seluruh bukti-bukti yang ditemukan dalam mendalami kasus tersebut diungkap dalam persidangan.

“Kalau dibilang rekayasa, jangan-jangan bukan klien kami. Kalau memang dia terbukti bersalah, ya berarti untuk proses pembunuhannya sudah selesai,” sambung Andreas.

Terkait senjata api Glock 17 yang dijadikan alat bukti pembunuhan, Andreas tidak mau menanggapi lebih jauh. Dia menilai forum persidangan nantinya yang tepat untuk menjawabnya. Begitu pula dengan siapa pemilik senjata tersebut. Andreas menyebutkan, alat bukti Glock 17 belum disita.

“Kalau hal lain terkait statement tentang keahlian senjata saya rasa pada waktunya akan terungkap di forum yang tepat, di pengadilan. Kami bukan membela apa yang dia lakukan tapi kami lebih kepada hak hukumnya. Kepemilikan senjata akan dibuktikan di persidangan karena sampai sekarang saya rasa barang bukti tidak disita,” kata Andreas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button