Sirekap Bikin Resah, KPU Diminta Fokus Rekapitulasi Manual Berjenjang

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memandang bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh operator di tingkat Tempat Pemungutan Suara banyak menimbulkan hambatan.

Dianggap banyak kerancuan dan kesalahan yang mengganggu juga menghambat kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara keseluruhan.

“KPU diminta untuk menghentikan proses sirekap sepanjang menyangkut pengitungan rekapitulasi elektronik oleh sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat,” kata Sekretaris Jendral KIPP Kaka Suminta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Ia menjelaskan, buruknya kinerja Sirekap sebagai alat publikasi, dan alat bantu rekapitulasi, tergambar dari sistem yang mengalami down pada Rabu (14/2/2024) sore hingga Kamis (15/2/2024).

Kaka merincikan, hal itu tergambar dari cakupan pada jam 14.25 WIB Kamis 15 Februari 2024, yang hanya mencapai 42,53 persen dari 823.236 TPS. Padahal, hampir seluruh TPS sudah selesai melakukan penghitungan suara. “Juga banyaknya temuan kesalahan (error) pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara pada sirekap di laman KPU,” ucap dia.

Untuk itu, tutur dia, KIPP meminta KPU fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017 tentang pemilu. Ia menekankan, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat, pasca pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar

“KPU harus mengembalikan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan, dengan menayangkan seluruh foto (gambar) model C hasil dan C hasil Salinan untuk seluruh TPS pada pemilu 2024,” jelas Kaka.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh KPPS itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Sistem tersebut digadang-gadang bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. Data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.

Tapi, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Selain kesalahan pada hasil scan yang dilakukan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, banyak juga yang melaporkan angka yang tertera di aplikasi itu tak bisa diubah atau diperbaiki.

Sumber: Inilah.com