News

Sisi Lain dari Polemik Putusan PN Jakpus, BRIN: Kinerja KPU Perlu Dievaluasi

Publik kompak menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli mencoba melihat dari sisi lain. Menurutnya, munculnya putusan tersebut ditambah gugatan partai lainnya, merupakan sinyal bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu dievaluasi.

Gugatan terhadap KPU, tutur dia, sejatinya bukan kali ini saja. Sebelum adanya putusan memenangkan gugatan Partai Prima, ada juga gugatan dari beberapa partai lain berhasil terkabul, meski tidak masuk ke jalur hukum seperti yang dilakukan Partai Prima.

Salah satu contohnya, kata Lili, adalah Partai Ummat, yang sempat dinyatakan tidak lolos kemudian menggugat melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berhasil, kini sudah masuk dalam daftar peserta Pemilu 2024.

“Itu kan gugatan partai politik yang tadinya tidak lolos menjadi peserta pemilu, kemudian dikabulkan oleh Bawaslu jadi memenuhi syarat menunjukan bahwa kinerja KPU dan jajarannya kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili saat Webinar Pemilu bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakpus secara virtual, Selasa (7/3/2023).

Dengan itu,  Lili jadi sedikit bisa memahami mengapa Partai Prima memilih untuk gugat KPU ke PN Jakpus. Alasannya, akibat tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Sedangkan, prinsip penyelenggaraan pemilu harus independen, integritas, transparan dan profesional. “Jadi perlu adanya evaluasi terhadap kinerja KPU dan jajarannya secara komprehensif,” tambah dia.

Ia juga menyoroti soal Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU yang selalu jadi akar permasalah setiap gugatan terhadap KPU yang dilayangkan sejumlah partai politik selama ini.

“Ini perlu evaluasi, terhadap Sipol yang servernya bermasalah, diaksesnya susah bagi parpol apalagi diakses publik, ini perlu dibenahi. Padahal ini kan kita tahu saat Pemilu 2019 juga pernah bermasalah, nah makanya terulang digugat lagi oleh partai Prima sekarang ini,” tegas dia.

Selain evaluasi kinerja, sambung Lili, KPU juga mesti bisa memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilu harus terus berjalan dan sesuai jadwal yang ditentukan. “Pemungutan suara 14 Februari 2024 itu suatu putusan yang final. Pimpinan lembaga tinggi negara, partai dan elit politik juga harus komit untuk penyelenggaraan pemilu 2024,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button