News

Sistem Pemilu Tuai Pro-kontra, Wapres Minta Jangan Jadi Polemik

sistem-pemilu-tuai-pro-kontra,-wapres-minta-jangan-jadi-polemik

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut mengomentari pro-kontra sistem pemilu. Dia menilai hal itu tak perlu jadi polemik dan meminta para pihak untuk mempercayakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili perkara uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Wapres, apapun putusan MK nantinya, yang terpenting pemilu berlangsung sesuai dengan asas jujur, adil, transaparan dan terbuka. Apabila MK mempertahankan sistem proporsional terbuka, sebagaimana aspirasi banyak pihak, maka sistem tersebut harus dipertahankan.

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian). Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, saluran nya di MK,” kata Wapres Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Salat Jumat dan menyerahkan bantuan Baznas di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Wapres mengingatkan sesuai konstitusi, masalah uji materi merupakan kewenangan MK, sehingga ia meminta seluruh pihak sabar menanti apa pun yang menjadi putusan MK. “Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ujar Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button