News

Sistem Proporsional Tertutup Sebabkan Tsunami Pencalegan, MK Mesti Tolak

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang dilayangkan sejumlah kader partai politik beberapa waktu lalu. Ia berharap gugatan judicial review tersebut ditolak.

Putusan tersebut dinilainya penting agar para calon anggota legislatif (caleg) bisa langsung bergerak mempersiapkan kampanye, bila permintaan pemberlakuan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, ditolak oleh MK.

“Kita minta MK agar gugatan (mengenai) sistem (Pemilu) lebih cepat lebih baik diputuskan. Di PAN khususnya caleg, baik lama atau baru saat ini sedang ‘tersandera.’ Kalau tertutup jelas tsunami pencalegan, mungkin mundur massal (masa pendaftarannya),” tegas Yandri di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, semangat demokrasi akan semakin tinggi bila MK pada akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena mengganti sistem pencoblosan tentu akan berimplikasi pada proses pendaftaran caleg.

“Proses panjang. Caleg kan harus buat surat kelakuan baik, kesehatan, dan sebagainya. Jadi tidak bisa dadakan. Kita minta ke MK, dan keputusannya (diharapkan) tetap (proposional) terbuka,” jelasnya.

Sebaliknya, bila sistem proporsional tertutup dikabulkan MK, maka Indonesia akan mengalami kemunduran dalam berdemokrasi. Sebab, sistem tersebut akan menghilangkan budaya menyapa rakyat. Selain itu, roda ekonomi yang selama ini tergerak saat musim kampanye, juga ikut terganggu. “Kalau dirubah, saya yakin Demokrasi mundur. Dinamika sapa rakyat tertentu dan kegiatan ekonomi tidak maksimal. Kalau ada caleg, (maka kita) bisa cetak stiker, kaos, dan lain-lain,” ujar Yandri.

“Semua tahapan harus terang benderang. Sekarang mau konsolidasi saja pertanyaan caleg itu, terbuka atau tertutup? Jadi harapan kita (MK dapat) segera mengumumkan dan mempertahankan keputusan (nomor 22-24/PUU-VI/) 2008,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem tertutup. Sistem ini bila disetujui, memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button