Kanal

SK Menteri Sofyan Djalil Atas Sengketa Tanah Cakung Dipertanyakan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) kepemilikan tanah PT. Salve Veritate atas nama Benny Tabalujan saat status tanah masih dalam sengketa.

Karena pejabat kementerian yang mengeluarkan SK tersebut bisa berpotensi diproses pidana. “Seharusnya status quo menunggu putusan sengketanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Fickar menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang belum juga selesai. Karena menurut dia, biang keladi masalah pertanahan adalah sulitnya birokrasi pertanahan agraria khususnya dalam pendataan sertifikat pendaftaran tanah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dalam pemberantasan mafia tanah. “Sebab mungkin saja kasus mafia tanah ini ada unsur korupsinya, mungkin saja tidak ada,” terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia disebut terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Namun, belakangan Abdul Halim dan Maman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan pada 28 Oktober 2020, oleh RA, dengan laporan nomor LP/B/0613/X/2020.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button