News

Soal Bharada E Pegang Senjata, Begini Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menembak Brigjen J hingga tewas di Rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diperbolehkan menggunakan senjata api.

Alasan penggunaan senjata api karena Bharada E sedang menjalankan tugas dan peran sebagai pengaman keluarga Kadiv Propam.

“Ya (diperbolehkan) dia ditugaskan untuk pengamanan jadi Bharada E itu dalam rangka melakukan pengamanan terhadap keluarga,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Di sisi lain, dia menjelaskan, tembakan Bharada E yang menewaskan Brigadir J merupakan pembelaan, bukan serangan.

“Motif Bharada E karena membela diri ketika mendapat ancaman penodongan saja tapi dengan tembakan. Dia akan membela dirinya,” bebernya.

“Ini bukan serangan, tapi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dengan tembakan dan bukan menodong tapi melakukan penembakan jadi Bharada E melakukan tembakan balasan,” jelasnya.

Diketahui, Brigadir J meregang nyawa usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kejadian bermula saat Brigadir J memasuki kamar Kadiv Propam dan diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy.

Kemudian, istri Ferdy berteriak sehingga Bharada E menghampiri. Namun, saat mendekat, Brigadir J menghujani peluru dan terjadilah baku tembak hingga akhirnya Brigadir J tewas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button