Soal Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan efisiensi anggaran tidak boleh mempengaruhi uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena eisiensi hanya menyangkut perjalanan dinas, ATK dan seminar.

“Tterkait bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Dia mengingatkan pihak kampus agar tak menaikan UKT yang baru akan dilakukan pada tahun ajaran 2025-2026.

“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” kata dia.

Meskipun begitu, dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan monitoring terhadap efisiensi anggaran di perguruan tinggi agar tak terdampak. Sehingga pelayanan pendidikan dapat terus berjalan.

“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak. sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mempertahankan anggaran awal demi menjaga kualitas layanan pendidikan tinggi. Namun, ia juga mengusulkan pemangkasan hanya pada kegiatan yang tidak berdampak langsung pada mahasiswa dan dosen.

“Kami telah menyisir pagu awal dan melakukan efisiensi di berbagai sektor. Kami meminta agar anggaran untuk tunjangan dosen, beasiswa, dan subsidi PTN tidak dipotong karena dapat berpengaruh langsung pada biaya pendidikan,” ujar Satryo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025).

Komisi X DPR RI mengkritik kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali pemotongan anggaran pendidikan tinggi. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa anggaran untuk tunjangan dosen dan beasiswa seharusnya tidak terkena pemotongan karena menyangkut akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami memahami efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, tetapi harus ada prioritas. Tunjangan dosen dan beasiswa adalah dua aspek fundamental yang seharusnya tidak dipotong,” kata Hetifah.

Senada dengan Hetifah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ali Zamroni, menyoroti pemotongan KIP Kuliah sebesar Rp1,3 triliun. Ia meminta pemerintah untuk memastikan beasiswa tetap dialokasikan secara penuh.

“KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Jika beasiswa ini dikurangi, maka ribuan mahasiswa berpotensi putus kuliah,” tegasnya.

Dengan pemangkasan anggaran yang signifikan, ancaman kenaikan UKT dan berkurangnya beasiswa semakin nyata. Perguruan tinggi negeri dan swasta kini berada dalam dilema besar: mencari sumber pendanaan lain atau menaikkan biaya kuliah mahasiswa. Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan sangat menentukan masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.