News

Soal ‘Gerilya’ Jenderal Bintang Satu di Sidang Sambo, Polri: Itu Bukan Ranah Polri Lagi

Polri akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut adanya gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat jenderal bintang satu di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, isu yang Mahfud sampaikan tersebut bukan lagi kewenangan Polri. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait tudingan Mahfud tersebut.

“(Gerakan bawah tanah Ferdy Sambo) Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, Polri memiliki alasan kuat untuk tidak lagi mengurusi soal perkembangan persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab saat ini prosesnya sudah masuk dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena tugas Polri sudah lewat, dan saat ini proses ada di pengadilan,” ujarnya.

“Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mencium adanya ‘gerakan bawah tanah’ untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo. Bahkan gerakan bawah tanah itu melibatkan anggota Polri aktif berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.

Namun Mahfud tidak mau menjelaskan secara detail soal temuan tersebut. Bahkan Mahfud tidak mau mengungkap sosok jenderal bintang satu yang bergerilya di proses persidangan Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button