News

Soal Kelakar ‘Masuk Rumah Sakit’, DKPP: Idham Holik Tak Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, tak terbukti melakukan intimidasi dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, 1 Desember 2022.

Anggota majelis sidang DKPP, Dewi Ratna Pettalolo menyatakan, pihaknya tak melihat adanya niatan ancaman dari pernyataan Idham. “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pernyataan tersebut disampaikan teradu X (Idham) dalam suasana kelakar atau candaan,” tutur dia dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023).

“Tidak ada niat maupun maksud teradu X untuk mengacam maupun mengintimidasi KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang sedang melakukan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana dalil pengadu,” jelasnya.

DKPP berpendapat bahwa tindakan dan pernyataan Idham tersebut dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. “Teradu X menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU se-Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun administrasi di setiap tahapan penyelenggaran pemilu,” papar dia.

Meski begitu, Dewi Ratna menyampaikan kepada Idham untuk lebih berhati-hati dalam berbicara. “Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan teradu X agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik,” tambah dia.

Dengan demikian, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Idham mengingat tidak terbuktinya intimidasi tersebut. “Merehabilitasi nama baik teradu X Idham Holik selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar ketua DKPP, Heddy Lugito pada bacaan putusannya.

Diketahui, saat beri pengarahan pada 1 Desember 2022 silam, Idham memberi sambutan dan arahan terkait kebijakan strategis KPU yang harus dilaksanakan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku. Di akhir sambutannya, Idham berseloroh bahwa ‘bagi yang tidak bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button