Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia angkat bicara soal kenaikan tenaga listrik kuartal II (April–Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dia mengatakan masih melihat kondisi kedepannya.
“Nanti ke depannya kita lihat, kita lihat hari raya dulu ya,” ujar Bahlil kepada wartawan, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Ketua Umum Partai Golkar itu pun berkelakar untuk tidak membahas mengenai tarif listrik. Dia meminta untuk merayakan hari Idul Fitri terlebih dahulu.
“Yang jelas hari raya ini kita membuat semua happy nikmati dulu, makan opor-opor dulu ya. Ya Makan ketupat Makan ketupat dulu ya,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II (April–Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.