News

Soal Ketersediaan Tiket Mudik, KAI Janji Bakal Transparan

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan tiket kereta api untuk angkutan mudik Lebaran 2023 masih tersedia. Hingga saat ini, tercatat sudah 1.006.393 tiket yang terjual untuk keberangkatan periode 12 April-3 Mei 2023.

Joni menjelaskan jumlah tersebut baru 37 persen dari total tiket yang tersedia. Ia berjanji, KAI akan transparan dalam hal ketersediaan tiket mudik Lebaran 2023. Ia juga menjamin tidak ada celah bagi calo atau oknum internal yang melakukan penjatahan tiket bagi pegawai

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Bila sampai ada oknum internal yang terindikasi melakukan praktik percaloan, maka pihaknya akan memproses dan beri sanksi bahkan tidak ragu untuk memecat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Jikapun masyarakat menemukan indikasi percaloan tiket kereta api, kami mohon untuk segera melaporkan ke Contact Center KAI atay media sosial KAI, guna segera kami tindak lanjuti. Kami juga menyediakan reward bagi masyarakat yang menangkap calo tiket kereta api,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Selain menjamin ketersediaan tiket, sambung dia, KAI juga akan membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh, KAI menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun serta fasilitas Klinik Mediska (fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun) untuk umum dengan prioritas penumpang kereta api.

Joni mengungkapkan layanan vaksin booster gratis itu kini tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Klinik Mediska Bandung, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Madiun, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, serta Klinik Mediska Probolinggo.

“Saat ini KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022,” jelas Joni.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button