News

Soal Korupsi Impor Bawang, MAKI akan Lapor Kejagung jika KPK Mandek

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut merupakan kasus dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 dan telah dilayangkan melalui surat elektronik dan telah diterima KPK, Kamis (30/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait laporan Maki  terkait dugaan korupsi impor bawang putih tersebut dan telah diterima bagian pengaduan masyarakat di KPK. “KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Ali Fikri menegaskan, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

“Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut laporannya tersebut.

“Sampai saat ini KPK belum lakukan kroscek lagi kepada saya kecuali komunikasi melalui email, jadi saya menunggu saja, tapi nanti bisa saja saya datang ke KPK untuk menambah data sekaligus berusaha ketemu tim analisisnya,” katanya.

Terkait dugaan korupsi dan detil kasus, lanjut Boyamin, pihaknya belum bisa membuka ke publik. Menurut dia, proses tahapan kasus masih jauh. Karena itu, pihaknya menyerahkan penuh ke KPK untuk bisa ditindaklanjuti.

“Saya kan tidak bisa memaksa, ini pasti jadi kasus korupsi, karena itu saya menyerahkan sepenuhnya pada KPK untuk diproses masuk ranah korupsi atau tidaknya,” lanjut Boyamin.

Terkait dengan laporan MAKI, apakah berasal dari oknum-oknum di kementerian karena dinilai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian yang mengeluarkan izin, Lanjut Boyamin, pihaknya belum bisa membuka dan menyebutkannya.

“Berkaitan dengan oknum-oknum ya saya juga belum bisa nyebut nama atau instansinya, ya semua bisa aja diduga oknum itu berdasarkan dari kementerian-kementerian yang memang ada kaitannya dengan impor bawang,” jelasnya.

Namun, jika KPK mengabaikan laporannya tersebut, kata Boyamin, pihaknya akan membawa ke penegak hukum yang lainnya.

“Kalau nanti KPK mengabaikan bisa saja saya bawa ke penegak hukum yang lain, misalnya Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung kan juga sudah melakukan banyak penanganan korupsi dari yang berhubungan dengan ekspor impor,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button