News

Soal Pemberantasan Mafia Tanah, KPK Klaim Sudah Kerja Lebih Dulu

KPK menyambut baik rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk badan antikorupsi itu di dalamnya untuk memberantas mafia tanah. KPK menilai pemberantasan mafia tanah penting dilakukan dan selama ini masuk menjadi prioritas KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pembentukan tim yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD  bakal selaras dengan kerja-kerja KPK sejauh ini. Dia mengklaim selama ini KPK telah menangani perkara mafia tanah termasuk pengadaan lahan Munjul, di DKI.

“KPK beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat. Tujuannya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mengurai persoalan sengketa tanah.

“Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara, di mana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan KPK berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun selama 2021. Upaya penyelamatan dilakukan melalui pensertifikatan aset.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button