News

Soal Penodaan Agama, Ketua MUI: Tak Perlu Menanyakan Muallaf atau Tidak

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menilai kasus penodaan agama tidak perlu menanyakan perihal agama, muallaf atau tidak.

Hal tersebut dijelaskannya dalam akun Instagram miliknya @cholilnafis. Ia mengunggah Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama sekaligus menjelaskan perihal apa saja yang dinilai sudah melakukan penodaan agama.

“Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak,” tulisnya.

“Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adlh penodaan agama. Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean melontarkan cuitan yang menyinggung tentang Tuhan dan berujung pada dilaporkannya ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 atas dugaan ujaran kebencian.

Mantan politikus Partai Demokrat itu disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, Ferdinand membuat pengakuan bahwa dirinya telah muallaf sejak 2017 lalu yang disampaikan di tengah ramainya kasus perkara cuitannya tentang ‘Allahmu ternyata lemah’.

Ferdinand menjelaskan banyak yang mengira bahwa dia non muslim, padahal ia telah menjadi mualaf sejak beberapa tahun lalu sehingga cuitannya itu bukan untuk menyinggung umat muslim.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Cholil Nafis (@cholilnafis)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button