News

Soal Pj Gubernur, Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MK

Pemerintah diminta untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur maupun kepala daerah. Mendagri Tito Karnavian sudah melantik lima Pj Gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, MK sudah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah, salah satunya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah juga bisa dievaluasi secara berkala oleh pejabat berwenang.

“Putusan MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” kata Guspardi.

Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Apalagi gelombang pertama penunjukan Pj kepala daerah sudah dimulai.

“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK,” katanya.

Dia juga meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi alat kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024,” ujarnya.

Selepas melantik lima Pj Gubernur, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masa jabatan Pj kepala daerah maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda. Pj kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali dan ada mekanisme evaluasi.

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” kata Tito.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button