Soal RUU Pelarangan Kekerasan Hewan akan Dibahas bersama Menteri Hukum

Selasa, 12 November 2024 – 00:10 WIB

Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya siap membahas berbagai rancangan undang-undang dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk memastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Berbagai RUU tersebut akan segera dibahas usai serap aspirasi dijalankan, tak terkecuali RUU mengenai pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik.

“Dan kami juga sudah komunikasi secara informal dengan pihak pemerintah dalam hal ini Menkum. Dan saya waktu itu sampaikan bahwa Baleg sekali ini ingin menyusun prolegnas itu berdasarkan kebutuhan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Doli mengatakan pihaknya masih dalam proses konsolidasi untuk menyusun Prolegnas 2024. Hal ini dilihat dari agenda rapat Baleg DPR RI yang berfokus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

“Ya seperti yang selama ini saya jelaskan kami nih kan masih dalam proses konsolidasi terus, salah satu dalam konsolidasi penyusunan prolegnas itu kan kita menyerap aspirasi,” ucapnya.

Usai mengumpulkan berbagai aspirasi ini, politisi Partai Golkar ini menyatakan akan segera mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI pada 18 November mendatang. Pembahasan dalam agenda ini juga sangat tergantung konsolidasi di DPR Baleg dengan konsolidasi pemerintah.

“Nah selama itu kita sekarang sedang dalam melakukan serap aspirasi, ada pihak-pihak masyarakat yang minta audiensi entah RDP, atau mana yang kami anggap perlu diundang datang kesini, kami dengarkan,” tuturnya.

Advertisement

“Kita ingin mendengarkan visi dari pemerintah sekarang kira-kira 2029 itu mau di Indonesia ini mau digambarkan seperti apa? Targetnya seperti apa, target pembangunannya dan segala macam ini,” ujar Doli melanjutkan.

Diketahui, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. 

Hal ini diungkapkan ketika pihaknya usai menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI bersamaan dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan pihaknya menyerahkan draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke Baleg DPR RI. DMFI merupakan organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.

“Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan,” kata Adrian.

Adrian mengatakan saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minim serta tidak ada larangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi. Kelonggaran ini mengakibatkan beberapa pihak bebas melakukan kekejaman ke binatang.

“Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adrian menyoroti aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tidakmembahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.

“Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga, bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan,” ucapnya.

Adrian merasa yakin RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas kemudian diusulkan dibahas DPR. Hal ini sejalan dengan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.

“Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan,” tuturnya.

Di sisi lain, Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing penting untuk disahkan. Menurutnya, aturan tersebut akan membahas mengenai upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.

“Kesehatan manusia juga sudah sangat darurat, ya. Kalau kita lihat isu rabies, salah satu penyebaran rabies itu transportasi yang sangat masif dari kota ke kota, daerah ke daerah, bahkan dari pulau ke pulau juga. Kita bisa lihat Rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen di 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau gak mau ya perdagangan daging anjing harus dimulai juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies,” ucap Karin dalam kesempatan yang sama.

Topik

BERITA TERKAIT