News

Soal Spanduk Caleg, KPU-Bawaslu Beda Pendapat

KPU-Bawaslu beda pendapat terkait ketentuan pemasangan spanduk bakal calon legislatif (caleg). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pemasangan spanduk sekarang ini melanggar aturan lantaran belum masuk tahapan pendaftaran di KPU yang baru dibuka pada April 2023. Sebaliknya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membolehkan pemasangan spanduk sosialisasi asalkan tanpa foto.

Bagja mengakui masih memiliki perbedaan pandangan dengan KPU terkait rambu-rambu penyelenggaraan pemilu. Aturan resmi terkait sosialisasi masih dibahas untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan KPU RI. Namun dia mengingatkan ada perbedaan antara sosialisasi atau pengenalan diri dengan ajakan memilih atau kampanye.

Mungkin anda suka

“Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” kata Bagja, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Bagja melanjutkan, pemasangan spanduk sosialisasi caleg jelang masa kampanye Pemilu 2024 sah-sah saja, asalkan tidak memuat konten ajakan. Termasuk foto. Terpenting lagi bakal caleg harus memerhatikan situasi daerahnya masing-masing terkait ketentuan pemasangan pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

“Untuk sosialisasi dipersilakan semua,” ujarnya.

Dia juga mempersilakan bakal caleg melakukan sosialisasi ke tempat-tempat umum seperti pasar, kecuali rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Namun harus melalui ketentuan yang berlaku misalnya, adanya izin keramaian dari kepolisian dan pemberitahuan kepada Bawaslu.

“Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak-ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai sosialisasi sebelum masa kampanye sebaiknya dilarang. Termasuk pemasangan alat peraga. Begitupula untuk bakal capres-cawapres.

“Kan pendaftaran calon saja belum. Bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” kata Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button